Jakarta | Aktor Johnny Depp memenangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Amber Heard, pada persidangan Rabu (01/06/2022). Keputusan ini pun mengakhiri persidangan selama enam minggu yang telah menyedot perhatian publik.
Juri memberikan Depp USD 15 juta ganti rugi dari Heard, yang dikurangi hakim menjadi USD 10,35 juta untuk mematuhi batas negara bagian atas ganti rugi hukuman. Tak hanya itu, panel juga memerintahkan Depp membayar ganti rugi sebesar USD 2 juta kepada Heard.
Melansir Reuters, Depp (58) sebelumnya menggugat Heard (36) sebesar USD 50 juta lantaran telah mencemarkan nama baik Depp dengan menyebutnya sebagai “figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga” dalam sebuah opini di surat kabar.
Kemudian, Heard menggugat balik Depp sebesar USD 100 juta, lantaran Depp dianggap mencorengnya ketika sang pengacara menyebut tuduhan Heard sebagai tipuan.
Depp menggambarkan keputusan ini sebagai pembenaran, bahkan dia merasa benar-benar tersanjung lantaran juri telah mengembalikan hidupnya. Sedangkan Heard merasa sangat kecewa dan menyatakan keputusan ini sebagai kemunduran.
Depp menghadapi hasil yang berbeda di Inggris kurang dari dua tahun lalu, ketika dia menggugat tabloid Sun karena menyebutnya sebagai pemukul istri. Saat itu, hakim memutuskan bahwa Depp telah berulang kali menyerang Heard.
Johnny Depp telah membintangi sejumlah film, beberapa yang paling terkenal adalah “Pirates of the Caribbean” dan “Fantastic Beasts”. Sedangkan Amber Heard terkenal karena perannya dalam “Aquaman”.[]
Leave a Reply