Komisi Ahli Kesehatan Hewan Apresiasi Kementan Terkait Rekayasa Lalulintas Hewan Rawan PMK

Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan), menerbitkan revisi edaran terkait peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak ruminansia dengan rekayasa lalulintas Hewan Rawan PMK (HRP).

Langkah ini, diapresiasi Ketua Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Karantina Hewan, Dr. Tri Satya Putri Naipospos. Adapun HRP dengan tujuan hewan potong dan hewan kurban dari daerah bebas dapat dilalulintaskan untuk melintas/melewati area tidak bebas dengan memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan.

“Pemotongan segera dan ternak harus dibawah supervisi Otoritas Veteriner,” tutur Tata, sapaan akrabnya saat memaparkan lalu lintas HRP di masa wabah.

Baca Juga :   Menparekraf Bakal Bangun Sekolah Pendidikan Pariwisata di Labuan Bajo

Tata juga menegaskan selain dibawah pengawasan ketat dan langsung dipotong, kendaraaan atau alat angkut yang digunakan juga harus dibersihkan dan didisinfeksi sebelum dan sesudah membawa HRP.

“Kebersihan alat angkut HRP juga harus didisinfeksi dengan cermat, untuk antisipasi penyebaran PMK,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementan telah mengumumkan status wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di 4 kabupaten Provinsi Jawa Timur dan 1 kabupaten di Provinsi Aceh melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian sejak 5 Mei 2022, berdampak terhadap pelarangan lalu lintas hewan rentan PMK.

“Dengan pengawasan dan biosekuriti yang ketat, ternak sehat dapat melalui wilayah wabah, tertular dan terduga PMK. Hal ini untuk memenuhi ketahanan pangan dan hari raya kurban nanti,” ucap Kepala Barantan, Bambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/05/2022).

Bambang juga menekankan, bahwa larangan lalulintas Hewan Rentan PMK (HRP) berupa sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan hewan kuku belah lainnya yang diperuntukkan sebagai bibit/betina produktif/bakalan dan siap potong dari area tidak bebas PMK, bersifat mutlak.

“Seluruh HRP dari area tersebut wajib ‘lockdown’ dilarang untuk dilalulintaskan,” tegasnya.

Baca Juga :   Pemerintah Dukung Masyarakat Memperoleh Manfaat dari Pariwisata Labuan Bajo

Untuk menjamin ketersediaan hewan ternak baik untuk kebutuhan ketahanan pangan dan hari raya kurban, Barantan juga berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya untuk penyediaan moda transportasi laut.

Rekayasa lalulintas HRP ini akan terus dimonitor dengan memperhatikan kondisi terkini dari Pusat Krisis Nasional PMK dan kondisi di lapangan.

Dalam situasi darurat PMK seperti saat ini bukan hal mudah untuk dapat menjalankan rekayasa lalulintas HRP mengingat cepat dan mudahnya virus penyebab PMK ini menyebar serta mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama di semua tempat.

Penyakit Mulut dan Kuku
Pemeriksaan Penyakit Mulut dan Kuku. (Foto: Kementan)

Sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, agar melibatkan seluruh pihak pemangku kepentingan dan instansi terkait agar proses pengetatan pengawasan lalulintas ini dapat dikawal dengan baik.

“Tidak boleh ada dusta, semua pihak mulai dari peternak, pengusaha maupun petugas dokter hewan harus jujur melaporkan kondisi hewan ternaknya sebelum dilalulintaskan,” tandas Bambang. []

Baca Juga :   Menparekraf Bakal Bangun Sekolah Pendidikan Pariwisata di Labuan Bajo