Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Kasad Tidak Akan Mentolerir Setiap Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Anggotanya

Tatang Subarna
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna. (Foto:Narsum.id/TNI)

Jakarta – Oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat mulai diproses hukum.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, lima oknum anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Baca Juga :   Pemerintah Dukung Masyarakat Memperoleh Manfaat dari Pariwisata Labuan Bajo

Hal ini disampaikan Tatang Subarna terkait beredarnya berita tentang penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI berhubungan dengan kasus kerangkeng manusia, pada Selasa (24/05/2022).

“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” tutur Tatang Subarna.

Kadispenad menjelaskan, saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut.

Baca Juga :   Kamarudin Simanjuntak Ungkap Jenazah Brigadir J, Kuku Terlepas dan Bekas Jeratan di Leher

Ia menegaskan, siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP, ”ungkap Tatang.

Kadispenad juga menekankan, bahwa Kasad tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, maka tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. []

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama