Cara Memperpanjang SIM atau Bikin Baru Lewat Layanan SINAR di Aplikasi Digital Korlantas Polri

Memperpanjang SIM atau Bikin Baru Lewat Layanan SINAR di Aplikasi Digital Korlantas Polri
Memperpanjang SIM atau Bikin Baru Lewat Layanan SINAR di Aplikasi Digital Korlantas Polri. (Foto:Narsum.id/Tantri Lestari)
Memperpanjang SIM atau Bikin Baru Lewat Layanan SINAR di Aplikasi Digital Korlantas Polri
Memperpanjang SIM atau Bikin Baru Lewat Layanan SINAR di Aplikasi Digital Korlantas Polri. (Foto:Narsum.id/Tantri Lestari)

Jakarta – Korlantas Polri, telah menyediakan proses pengurusan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) secara digital, melalui layanan “SINAR” (SIM Nasional Presisi) yang bisa diakses lewat smartphone Anda.

Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi ribet untuk mengurus SIM di Kantor Polisi, baik membuat SIM baru maupun perpanjangan. Melalui sistem ini, pemohon juga tidak perlu mengantre dan SIM yang sudah jadi bisa langsung dikirim ke rumah masing-masing.

Untuk bisa mendaftar SIM secara online, harus terlebih dahulu men-download aplikasi “Digital Korlantas Polri” yang dirilis Korlantas Polri dan tersedia di App Store dan Play Store.

Nantinya, Anda cukup mengikuti semua langkah-langkah registrasi online di layanan SINAR pada aplikasi tersebut, lalu pilih jadwal untuk melaksanakan tes praktik.

Baca Juga :   BNN Ungkap Pabrik Sabu di Perumahan Elite Sukajadi Batam

Langkah-langkah membuat SIM Baru dengan layanan SINAR, adalah sebagai berikut:

1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

4. Selanjutnya, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Sementara langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM, bagi yang sudah akan habis masa berlakunya adalah sebagai berikut:

1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga :   Kamarudin Simanjuntak Ungkap Jenazah Brigadir J, Kuku Terlepas dan Bekas Jeratan di Leher

2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.

3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Cara mendaftar perpanjangan SIM atau membuat Baru secara online lewat layanan SINAR, sangat mudah dan praktis. Sebab, syarat utama yang harus diikuti pemohon, cukup dengan menyertakan e-KTP pada tahap registrasi di awal. []