4 Orang Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibekuk Polisi

Ilustrasi gas elpiji 3 Kg dan 12 Kg. (Foto: Narsum.id/shopee)
Ilustrasi gas elpiji 3 Kg dan 12 Kg. (Foto: Narsum.id/shopee)

Jakarta – Tindak kejahatan berupa pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kilogram atau sering disebut gas Melon yang disubsidi pemerintah untuk kalangan tidak mampu berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dalam penggerebekan di Perum Bojong Menteng Blok B No.221 RT.005 RW.009 Kel. Bojong Menteng Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, petugas mengamankan empat orang yang diduga mengoplos gas elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non subsidi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, 4 orang yang diamankan dalam penggerebekan pada Selasa, (10/05/2022) pukul 23.00 WIB itu adalah KB, HS, RA dan M.

“Pengungkapan dugaan tindak pidana dibidang Migas dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Metrologi Legal,” tuturnya, Kamis (12/05/2022).

Baca Juga :   Pemerintah Dukung Masyarakat Memperoleh Manfaat dari Pariwisata Labuan Bajo

“KB sebagai pemilik, HS pegawai, RA dan M merupakan sopir,” tambah Kombes Zulpan.

Ia juga menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut sejumlah barang bukti diamankan antara lain 100 tabung 3 kg kosong, 560 tabung 3 kg isi, 30 tabung 12 kg kosong, 9 tabung 12 kg isi (hasil pemindahan), dan 80 alat suntik.

“Keempat pelaku dijerat Pasal berlapis, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegas Kombes Zulpan.

Selain itu juga disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. []

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama