Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta Mulai Hari Ini

ganjil genap
Ilustrasi ganjil genap. (Foto: Narsum.id/Ist)
ganjil genap
Ilustrasi ganjil genap. (Foto: Narsum.id/Ist)

Jakarta | Momen libur dan cuti bersama Lebaran tahun ini sudah selesai. Mulai hari ini, aturan ganjil genap di Jakarta pun kembali berlaku di 13 ruas jalan, setelah ditiadakan selama libur Lebaran pada 29 April-8 Mei 2022.

Berikut 13 ruas jalan yang dimaksud:

  1. Jalan M.H. Thamrin
  2. Jalan Jendral Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan M.T. Haryono
  10. Jalan H.R. Rasuna Said
  11. Jalan D.I. Panjaitan
  12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari
Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

Sekadar mengingatkan, sistem ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok (red hari ini) ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip Pelopor.id.

Sambodo pun meminta agar masyarakat mengabaikan jika mendapat surat tilang elektronik karena melanggar aturan ganjil genap selama masa libur Lebaran.

“Kalau ada yang terkirim surat (tilang ganjil genap) diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil-genap tidak diberlakukan,” tegasnya.[]