Boris Becker Divonis 2,5 Tahun Penjara Akibat Menyembunyikan Aset

Petenis legendaris asal Jerman, Boris Becker. (Foto: Narsum.id/Instagram @borisbeckerofficial)
Petenis legendaris asal Jerman, Boris Becker. (Foto: Narsum.id/Instagram @borisbeckerofficial)

Jakarta | Pengadilan London menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada mantan juara tenis Boris Becker pada Jumat (29/04/2022), lantaran petenis asal Jerman itu terbukti menyembunyikan aset senilai ratusan ribu poundsterling, setelah ia dinyatakan pailit.

Melansir Reuters, Becker divonis atas empat tuduhan di bawah Undang-Undang Kepailitan Inggris, termasuk gagal mengungkapkan, menyembunyikan dan menghapus aset penting setelah sidang kebangkrutan. Dia dinyatakan bersalah karena mentransfer uang kepada mantan istrinya, Barbara, dan juga istrinya, Sharlely, setelah kebangkrutannya pada 2017.

Hakim Deborah Taylor mengatakan, juara Grand Slam enam kali itu akan menjalani setengah hukumannya di balik jeruji besi dan sisanya dengan lisensi.

Sebelumnya pada 2002, Becker telah dihukum akibat penggelapan pajak di Jerman, di mana dia menerima hukuman penjara yang ditangguhkan.

Baca Juga :   Pembelian Rumah di AS oleh WNA Terus Menurun

Boris Becker dinyatakan pailit sehubungan dengan utangnya kepada bankir swasta Arbuthnot Latham & Co, dan di bawah ketentuan perintah kebangkrutan, ia terikat untuk memberikan pengungkapan penuh aset.

Dia kemudian dihukum karena gagal mendeklarasikan properti di Jerman, menyembunyikan pinjaman bank senilai 825.000 euro (USD 870.127) dan saham di sebuah perusahaan teknologi Kanada.

Becker pun telah bekerja sama terkait proses kebangkrutan, bahkan menawarkan cincin kawinnya, dan telah mengandalkan penasihatnya. Mantan bintang tenis itu dibebaskan di persidangan dari 20 tuduhan lainnya, termasuk tuduhan gagal menyerahkan aset lainnya, seperti dua trofi Wimbledon dan satu medali emas Olimpiade.[]