Ganjil-Genap Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2022

ganjil genap
Ilustrasi ganjil genap. (Foto: Narsum.id/Ist)
ganjil genap
Ilustrasi ganjil genap. (Foto: Narsum.id/Ist)

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil-genap nomor kendaraan di tempat wisata Jakarta selama libur Lebaran yakni mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.

“Saat liburan nanti kita akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata,” tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (26/04/2022).

Kombes Sambodo menjelaskan, sebelumnya ada beberapa teman wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap antara lain Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

Terkait pembatasan jumlah pengunjung pada tempat wisata tersebut, Kombes Sambodo mengungkapkan itu akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di pemprov DKI, tapi jalan menuju wisata itu enggak ada lagi ganjil genap,” tegasnya.

Adapun peniadaan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.

Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:

1. Jalan M.H. Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan M.T. Haryono

10. Jalan H.R. Rasuna Said

11. Jalan D.I. Panjaitan

12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Ganjil genap, diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.[]

Baca Juga :   Mahfud MD: Musuh Kita KKB Bukan Rakyat Papua