Polisi Tangkap Buronan Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro di Bandara Soetta

Borgol
Ilustrasi orang diborgol. (Foto:Freepik/rawpixel)
Borgol
Ilustrasi orang diborgol. (Foto:Freepik/rawpixel)

Jakarta – Bareskrim Polri menangkap buronan perkara kasus penipuan robot trading DNA Pro berinisial DA (Daniel Abe) saat ia kembali ke Indonesia dari Turki. Daniel ditangkap pada Sabtu (23/04/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang.

“Yang bersangkutan ditangkap di Bandara Soetta saat dia kembali ke Indonesia dari Turki,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (27/04/2022).

Kombes Gatot menjelaskan, Daniel terbang dari Turki menggunakan maskapai KLM dan berangkat ke Indonesia dengan penerbangan transit di Singapura. Ia kemudian ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim di bandara.

Baca Juga :   Solo Keroncong Festival 2022 Gelorakan Ekonomi Masyarakat

Dengan tertangkapnya DA, maka jumlah tersangka yang telah diamankan penyidik berjumlah 8 orang, termasuk Hans Andre Supit selaku Branch Manager. Sementara 4 orang pelaku lainnya masih diburu termasuk buron atas nama Fauzi alias Daniel Zii (DZ) dan Ferawaty alias Fei (Fe) yang diduga melarikan diri ke Turki.

Platform robot trading DNA Pro sendiri, sebelumnya disebut telah menipu ratusan warga dengan total kerugian penipuan investasi mencapai Rp97 miliar.

Meski demikian, Kombes Gatot belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai proses hukum hingga keterlibatan DA dalam skema kejahatan ekonomi berkedok robot trading ini dan DA masih diperiksa penyidik. []

Baca Juga :   Fenomena Citayam Fashion Week, Jokowi: Asal Positif Nggak Masalah