Jakarta | Pengadilan junta Myanmar menunda pemberian putusan pertamanya dalam persidangan korupsi terhadap pemimpin terguling Aung San Suu Kyi, pada Senin (25/04/2022).
Suu Kyi telah ditahan sejak para jenderal melakukan kudeta dan menggulingkan pemerintahannya pada Februari tahun lalu, mengakhiri periode singkat demokrasi di Myanmar.
Sejak itu, Suu Kyi dibanjiri serangkaian tuduhan, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, korupsi dan penipuan pemilihan. Salah satunya adalah Suu Kyi dituduh menerima suap sebesar USD 600.000 (Rp 8,6 miliar) dan emas batangan dari mantan menteri utama Yangon.
Juru bicara junta mengatakan kepada AFP bahwa kasus ini mampu membuat pemenang Nobel itu dipenjara selama 15 tahun.
Sebelumnya, Suu Kyi telah dijatuhi hukuman enam tahun akibat melanggar aturan Covid-19 dan peraturan impor walkie-talkie. Kemungkinan, Suu Kyi tidak termasuk pemimpin populer dari pemilihan yang menurut junta akan diadakan tahun depan.
Di bawah rezim junta sebelumnya, Suu Kyi menghabiskan masa tahanan rumah di rumah era kolonial keluarganya di Yangon. Lebih dari 1.700 orang telah tewas dan lebih dari 10.000 ditangkap dalam tindakan keras terhadap perbedaan pendapat sejak kudeta, menurut kelompok pemantau lokal.[]
Leave a Reply