KKP Tetapkan Kawasan Konservasi di Wilayah Timur Pulau Bintan

terumbu karang
Ilustrasi terumbu karang. (Foto:KKP)
terumbu karang
Ilustrasi terumbu karang. (Foto:KKP)

Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2022 menetapkan Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Timur Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, dengan total luasan mencapai 138.561,42 hektare. Langkah ini, merupakan dukung kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan, penetapan Kawasan konservasi di perairan wilayah timur pulau Bintan bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut meliputi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan habitat asuhan ikan.

Baca Juga :   Konflik Pertanahan Suku Anak Dalam 113 Tuntas Akhir Agustus

Penetapan kawasan konservasi wilayah timur pulau Bintan, untuk mendukung hasil tangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, yang termasuk dalam zona penangkapan ikan untuk industri yang dibatasi jumlah penangkapannya dengan berbasis pada kuota penangkapan.

“Prinsip dari kawasan konservasi adalah spill over effect atau dampak limpahan, di mana pada kawasan yang dilindungi, stok ikan akan tumbuh dengan baik dan limpahan dari pertumbuhan ini akan mengalir ke wilayah di luar kawasan yang kemudian dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa mengurangi sumber pertumbuhan di daerah yang dilindungi,” kata Victor berdasarkan keterangan tertulis Senin, (25/04/2022).

terumbu karang
Ilustrasi terumbu karang. (Foto:KKP)

Hingga 2021, KKP telah menetapkan 79 kawasan konservasi, dengan total luasan mencapai 13,93 juta hektare. Selanjutnya pada tahun 2022, KKP menargetkan penetapan kawasan konservasi seluas 2 juta hektare.

Lokasi kawasan yang akan ditetapkan berada di 19 Provinsi, yaitu Jabar, Sumbar, Maluku, Kaltara, Kepri, DIY, Sulbar, Sulut, Kaltim, NTB, Riau, Bengkulu, Lampung, Kep. Babel, NTT, Kalteng, Sultra, Sulsel, dan Papua Barat.

Penetapan kawasan konservasi sejalan dengan komitmen global di Convention on Biological Diversity (Aichi Target 11) dan Sustainable Development Goals 14. []

Baca Juga :   Mensos Risma Serahkan Bantuan di Waropen Papua