Kerugian Korban Robot Trading Fahrenheit Rp 127,9 Miliar

Ilustrasi Robot Trading. (Foto: Freepik/kjpargeter)
Ilustrasi Robot Trading. (Foto: Freepik/kjpargeter)
Ilustrasi Robot Trading. (Foto: Freepik/kjpargeter)
Ilustrasi Robot Trading. (Foto: Freepik/kjpargeter)

Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan, total kerugian para korban dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit mencapai sebesar Rp127,9 Miliar. Angka ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 31 korban.

“Penyidk telah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan kerugian Rp127.900.000 dengan saksi terkait 25 orang,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko dikutip senin (25/04/2022).

Baca Juga :   Kamarudin Simanjuntak Ungkap Jenazah Brigadir J, Kuku Terlepas dan Bekas Jeratan di Leher

Selain itu, Bareskrim juga telah mengajukan Red Notice terhadap lima orang tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

“Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri,” ungkapnya.

Kombes Gatot juga mengungkapkan bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan Red Notice guna mengejar lima tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.

Robot Trading
Ilustrasi Robot Trading. (Foto: Freepik/kjpargeter)

Adapun PT FSP Akademi Pro, sebelumnya menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan tidak sesuai dengan aturan Kemendag.

PT FSP Akademi Pro juga menerapkan sistem mirip skema ponzi dimana ditawarkan bonus penjualan robot dari level 1 sampai dengan Level 10 dengan iming-imingi bonus peringkat logam mulia sampai mobil Mercedes Benz. []

Baca Juga :   Mahfud MD: Musuh Kita KKB Bukan Rakyat Papua