Uni Eropa Sepakati Aturan Baru Bagi Raksasa Teknologi

Bendera Uni Eropa. (Foto: Narsum.id/Pixabay)
Bendera Uni Eropa. (Foto: Narsum.id/Pixabay)

Jakarta | Uni Eropa (UE) pada Sabtu (23/04/2022) telah menyepakati aturan baru yang mewajibkan perusahaan teknologi lebih ketat mengawasi konten ilegal di platform mereka dan membayar biaya kepada regulator yang memantau kepatuhan.

Digital Services Act (DSA) adalah langkah kedua dari strategi Kepala Antimonopoli UE Margrethe Vestager untuk mengendalikan perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS) seperti Google dan Meta.

Dalam aturan baru ini, perusahaan dilarang menayangkan iklan yang ditujukan untuk anak-anak atau berdasarkan data sensitif, seperti ras, agama, jenis kelamin dan opini politik. Selain itu, dark patterns yang merupakan taktik menyesatkan untuk memberikan data pribadi kepada perusahaan secara online, juga akan dilarang.

Di bawah DSA, perusahaan teknologi akan menghadapi denda hingga 6% dari omset global mereka jika terbukti melanggar aturan. Kemudian, melansir Bloomberg, pelanggaran berulang dapat membuat perusahaan itu dilarang melakukan bisnis di UE.

Baca Juga :   Starbucks Berencana Membuka 30 Gerai Baru di Thailand

Perusahaan teknologi juga akan menanggung biaya tahunan hingga 0,05% dari pendapatan tahunan di seluruh dunia, untuk menutupi biaya pemantauan kepatuhan di UE.

Blok yang terdiri dari 27 negara dan anggota parlemen di kawasan Eropa ini sudah sejak bulan lalu mendukung aturan yang disebut Digital Markets Act (DMA), yang dapat memaksa Google, Amazon, Apple, Meta dan Microsoft untuk mengubah praktik bisnis inti mereka di Eropa.[]