Menteri PPPA: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Bagai Fenomena Gunung Es, Banyak yang Tidak Dilaporkan

kekerasan terhadap perempuan
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Foto:Pixabay/superlux91)
kekerasan terhadap perempuan
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Foto:Pixabay/superlux91)

Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan bahwa, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es di mana banyak kasus yang tidak terlaporkan.

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021, kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan usia 15-64 tahun oleh pasangan dan selain pasangan, prevalensinya menurun 7,3 persen dalam kurun waktu 5 tahun.

Namun, masih terjadi peningkatan prevalensi kekerasan seksual dalam setahun terakhir dari 4,7 persen pada tahun 2016 menjadi 5,2 persen pada tahun 2021.

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

Sedangkan, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 menunjukkan bahwa prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya menurun sebesar 21,7 persen bagi anak perempuan, dan 28,31 persen bagi anak laki-laki dalam kurun waktu tiga tahun. Kekerasan, masih lebih banyak dialami oleh anak perempuan dibandingkan anak laki-laki.

“Secara prevalensi sebenarnya kekerasan itu adalah menurun. Tapi yang meningkat satu tahun ini adalah kekerasan seksual yang dilakukan selain pasangan,” tutur Menteri PPPA di Podkabs Sekretariat Kabinet, Jumat (22/04/2022)

Oleh sebab itu, Pemerintah bekerja keras mengawal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hingga akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI dalam sidang paripurna pada tanggal 12 April lalu.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. (SS Youtube Podkabs Sekretariat Kabinet)

UU ini, lanjut Bintang, diharapkan akan implementatif dan memberikan manfaat, khususnya bagi korban kekerasan seksual. “Di tahun 2022 ini, kita mengawal terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS),” ungkapnya.

Beberapa terobosan yang terdapat dalam RUU TPKS dilansir dari laman Kementerian PPPA, adalah sebagai berikut:

1. Pengualifikasian jenis tindak pidana seksual, beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;

2. Pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi;

3. Pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban; dan

4. Perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.

Baca Juga :   Mahfud MD: Musuh Kita KKB Bukan Rakyat Papua

Menteri PPPA menegaskan, perhatian yang besar terhadap penderitaan korban juga diwujudkan dalam bentuk pemberian restitusi. Restitusi ini, diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban.

Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka negara akan memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan.

Bintang juga menyampaikan, Kementerian PPPA telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) di 34 provinsi dan 216 kabupaten/kota untuk pelaksanaan program nonfisik pembangunan perempuan dan anak.

“Tahun 2021 itu kurang lebih Rp101,7 miliar dan (tahun) 2022 ini Rp120 miliar, yaitu adalah untuk pendampingan kasus-kasus kekerasan,” tandasnya. []

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama