Sukseskan 7 Program Strategis Nasional Adminduk, Mendagri Teken Moratorium Penggantian Kadisdukcapil

Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Kemendagri)
Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. (Foto:Kemendagri)

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menandatangani surat moratorium (penundaan) penggantian/mutasi Pejabat Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Moratorium ini, bertujuan agar tidak mengganggu pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan mensukseskan program strategis nasional bidang Adminduk.

“Dukcapil Kemendagri saat ini sedang berkonsentrasi melaksanakan agenda nasional bidang adminduk melalui program-program strategis,” tutur Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor Dukcapil Pasar Minggu KM. 19 pada Jumat, (22/04/2022).

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

Zudan menjelaskan, langkah ini diambil lantaran bila dilakukan penggantian kepala dinas (kadis) baru, maka memerlukan waktu untuk Kadis tersebut melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugasnya.

Tujuh program strategis Ditjen Dukcapil itu sendiri adalah sebagai berikut:

1. Perubahan SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat.

2. Pengembangan Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman.

3. Penyiapan DP4 dan DAK 2 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024.

4. Penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.

5. Pendataan Adminduk Penyandang Disabilitas.

6. Pendataan Kemiskinan Ekstrim.

7. Penerapan Buku Pokok Pemakaman.

Adapun moratorium ini dimulai tanggal 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022. Moratorium ini dilakukan agar tidak ada penggantian kepala dinas dukcapil.

Sebab, setiap kali ada penggantian kepala dinas, memerlukan penyesuaian kerja dan proses belajar yang cukup perlu waktu, sehingga bisa menghambat program strategis nasional.

Moratorium ini dikecualikan yaitu apabila ada jabatan kadis yang kosong karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun atau terkena OTT, masih dapat diajukan pengisian jabatan kadis tersebut dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan. []

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama