Satu Unit Apartemen Jadi Tempat Budidaya Ganja Hidroponik, Pelakunya Belajar dari Youtube

Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus budidaya ganja hidpronik di sebuah apartemen di Bekasi, Jabar. (Suara.com/Arga)
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus budidaya ganja hidpronik di sebuah apartemen di Bekasi, Jabar. (Foto: Narsum.id/Polri))
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus budidaya ganja hidpronik di sebuah apartemen di Bekasi, Jabar. (Suara.com/Arga)
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus budidaya ganja hidpronik di sebuah apartemen di Bekasi, Jabar. (Foto: Narsum.id/Polri))

Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menguak kasus kebun ganja hidroponik di salah satu apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan, polisi menemukan satu unit apartemen berisi budidaya tanaman ganja hidroponik.

“Pada tanggal 20 April 2022 kita dapat informasi bahwasanya di daerah di kota Bekasi di salah satu apartemen di jalan Boulevard Ahmad Yani ini terdapat penyalahgunaan narkotika,” tutur Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun dalam konferensi pers, Jumat (22/04/2022).

Pihak kepolisian awalnya mendapati dua bungkus narkotika jenis ganja di unit apartemen lantai 23. Setelah pemeriksaan lebih lanjut diperoleh informasi bahwa di lantai 19 terdapat satu ruangan berisi 240 pot ganja.

“Langsung kita lakukan penyitaan. Tanaman ini sebagai apa ini bentuk ukuran ada yang masih yang beberapa bulan ada yang masih beberapa lebih dari 4 bulanan,” ungkap AKBP Harun.

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

Ia juga menyampaikan, dalam kasus ini ada dua tersangka, yaitu pria berinisial AA dan MM. Awalnya, MM membeli bibit ganja tersebut seharga Rp200 ribu per paket dari seorang pria pada bulan November dan Desember tahun 2019. Selanjutnya tersangka belajar menanam secara hidroponik dengan mengikuti tutorial dari YouTube.

“Jadi, tersangka ini belajar dari YouTube kemudian mempraktekkan di apartemen yang disewa bersama tersangka AA nanti dalam penanaman hidronponik ini, kemudian juga dia punya pengalaman dalam menanam selada sehingga dari pengalaman penanaman selada ini dipraktekan ke dalam penanaman jenis ganja,” tegas AKBP Harun.

Namun, kedua tersangka tersebut tidak menjual daun ganja, melainkan menjual bunganya saja. Mereka, bisa memanen bunga ganja dalam waktu 4 bulan sekali.

Baca Juga :   Mahfud MD: Musuh Kita KKB Bukan Rakyat Papua

“Dari hasil penanaman ini tersangka sudah mengedarkan selama kurang lebih 8 bulan. Jadi sudah 8 bulan tersangka mengedarkan ini dengan keuntungan Rp 40 juta. Dari perkara tersebut tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2 UU No. 35 narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar maksimalnya Rp 10 miliar,” tandas AKBP Harun. []