
Jakarta | Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez telah diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) untuk menjalani persidangan di pengadilan New York, pada Jumat (22/04/2022). Hernandez tersandung kasus narkoba dan suap yang membuatnya terancam menghabiskan sisa hidupnya di penjara, jika terbukti bersalah.
Dokumen Kedutaan Besar AS juga menyebutkan Hernandez diduga menerima suap jutaan dolar dari sejumlah organisasi perdagangan narkotika di Honduras, Meksiko dan tempat-tempat lain.
Hernandez juga dituduh telah memfasilitasi penyelundupan sekitar 500 ton kokain, terutama dari Kolombia dan Venezuela, ke AS melalui Honduras sejak 2004, yang dimulai jauh sebelum kepresidenannya.
“Hernandez menyalahgunakan posisinya sebagai Presiden Honduras untuk mengoperasikan negara sebagai negara narkotika,” kata Jaksa Agung AS Merrick Garland yang dikutip dari AFP.
Garland menyebut Hernandez mengubah Honduras menjadi negara narkotika dengan melibatkan militer, polisi dan warga sipil dalam perdagangan narkoba ke AS.
Dia diduga telah menerima jutaan dolar dari sejumlah organisasi perdagangan narkoba, termasuk dari mantan pemimpin Kartel Sinaloa, yang dikenal sebagai El Chapo. Menurut Garland, sebagai imbalannya, pengedar narkoba di Honduras diizinkan untuk beroperasi dengan impunitas virtual.
Sebelumnya, Hernandez menggambarkan dirinya sebagai sekutu perang AS melawan narkoba selama masa jabatannya, membantu mengekstradisi beberapa gembong narkotika. Washington bahkan mendukung pemilihannya kembali pada tahun 2017, meski ada batasan satu periode konstitusional dan tuduhan kecurangan pemungutan suara.[]
Leave a Reply