Korban Investasi Bodong Desak Public Figur Dijerat UU ITE dan TPPU

trading
Ilustrasi trading. (Foto: Pixabay/sergeitokmakov)
trading
Ilustrasi trading. (Foto: Pixabay/sergeitokmakov)

Jakarta – Kuasa hukum korban investasi bodong DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, meminta polisi untuk menjerat para publik figur yang ikut menikmati uang dari hasil kejahatan penipuan robot trading tersebut.

Menurut Zainul, public figures seperti Lesti Kejora cs bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Zainul menyatakan bahwa para artis tersebut tak bisa mengajukan alasan bahwa mereka tak tahu dana yang mereka terima merupakan hasil kejahatan.

Menurutnya, mereka tetap bisa dijerat secara hukum lantaran telah merugikan para korban.

“Semua orang bisa jadi tidak ada niat jahat, tapi setelah dilakukan baru dia tahu bahwa itu adalah kejahatan. Celakanya dia mendiamkannya, sehingga sudah dapat dipersangkakan bahwa dia ada niat jahat,” tutur Zainul, Jumat (22/04/2022).

Baca Juga :   Mahfud MD: Musuh Kita KKB Bukan Rakyat Papua

Ia menyampaikan bahwa para public figur seharusnya diperlakukan sama dengan tersangka DNA Pro yang awalnya mereka tidak ada niat jahat, tapi baru tahu itu adalah kejahatan.

Kemudian mereka diperlakukan seperti orang yang dipersangkakan melakukan kejahatan, diperoses hukum, ditahan dan diadili di pengadilan.

“Sehingga para artis itu dapat dikenakan UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena menerima hasil dari kejahatan, dan merugikan konsumen dalam hal ini korban DNA Pro,” tugasnya.

Zainul menegaskan bahwa dalam kasus ini kliennya sudah benar-benar dirugikan. Bahkan, banyak korban yang harus gali tutup lobang demi memperbaiki kehidupannnya bahkan ada yang hingga bercerai dari pasangannya.

“Ada juga yang bermusuhan dengan keluarga, dan bunuh diri karena skendal kejahatan ini,” ungkapnya.

ilustrasi investasi bodong. (Foto:Istimewa)

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus menelisik para pihak yang terlibat dalam kegiatan investasi bodong. Deretan nama artis dan public figure pun sudah diperiksa dalam kasus robot trading DNA Pro antara lain:

1. Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar dari salah satu tersangka DNA Pro, Stefanus Richard. Uang itu disebut sebagai kado kelahiran buah hati mereka.

2. Penyanyi Rossa yang telah mengembalikan uang yang dia terima saat tampil di acara DNA Pro di Bali pada Desember 2021 setelah dikurang biaya produksi sebesar Rp 172 juta.

3. Desainer Ivan Gunawan yang mengaku sebagai brand ambasador robot trading tersebut. Ivan mendapatkan kontrak senilai Rp 1 miliar dan telah menerima Rp 921,7 juta diantaranya. Dia pun telah mengembalikan seluruh uang itu kepada penyidik.

Baca Juga :   Kamarudin Simanjuntak Ungkap Jenazah Brigadir J, Kuku Terlepas dan Bekas Jeratan di Leher

Selain itu, ada juga beberapa nama artis yang disebut terkait dengan DNA Pro, diantaranya adalah Billy Syahputra, Marcelo Tahitoe atau Ello, Yosi Project Pop dan penyanyi Virzha.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa para artis tersebut tidak bis dijerat TPPU.

Sebab, selain lantaran tak tahu bahwa robot trading DNA Pro sebagai kejahatan, mereka juga dinilai telah beritikad baik mengembalikan dana yang telah mereka terima.

“Berbeda dengan yang sudah tahu bahwa yang dilakukannya melakukan kegiatan tindak pidana, itu perbedaannya,” tandas Gatot Selasa, (19/04/2022). []

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama