Bareskrim Polri Ungkap 18 Kasus Minyak Goreng di 9 Provinsi

Minyak Goreng Curah
Ilustrasi Minyak Goreng Curah. (Foto : Istimewa)
Minyak Goreng Curah
Ilustrasi Minyak Goreng Curah. (Foto : Istimewa)

Jakarta – Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap 18 kasus terkait minyak goreng yang terjadi di sejumlah daerah. Perinciannya yang pertama, satu kasus ditangani Polda Sumatra Selatan, terkait tempat pengemasan minyak goreng curah.

“Kemudian Polda Jawa Tengah ada lima kasus dengan motif para pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, dikutip dari Tribrata Sabtu, (23/04/22).

Baca Juga :   PKN Sukses Gelar Rapimnas Pertama, Politikus Akbar Faizal Turut Hadir

Kombes Gatot Repli menjelaskan, dari lima kasus di Jawa Tengah, ditemukan minyak goreng palsu atau telah dioplos dengan air berwarna kuning. Selanjutnya, Polda Jawa Timur menemukan satu kasus penimbunan minyak curah dan dijual di atas harga eceran tertinggi.

Kemudian Polda Banten menangani tiga kasus penimbunan dan dijual tidak sesuai harga eceran tertinggi. Sedangkan Polda Jawa Barat menangani tiga kasus terkait penimbunan minyak goreng dan dijual ke luar daerah dengan dikemas menjadi minyak goreng curah.

Lalu Polda Bengkulu menangani dua kasus yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya diatas harga eceran tertinggi dan Polda Sulawesi Selatan mengungkap satu kasus menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi.

Berikutnya Polda Kalimantan Selatan menemukan satu kasus penimbunan minyak goreng tanpa izin resmi.

“Terakhir, Polda Sulawesi Tengah menemukan satu kasus penimbunan minyak goreng dalam jumlah besar. Pelaku diduga mendapatkan keuntungan yang besar,” tandas Perwira Menengah Divisi Humas Polri tersebut. []

Baca Juga :   Menparekraf Bakal Bangun Sekolah Pendidikan Pariwisata di Labuan Bajo