Pengusaha Ancam Boikot Program Minyak Goreng Subsidi, MAKI Bela Pemerintah: Jangan Air Susu Dibalas Air Tuba

minyak goreng curah
Ilustrasi minyak goreng curah. (foto:shopee)
minyak goreng curah
Ilustrasi minyak goreng curah. (foto:shopee)

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta Pemerintah mencabut Hak Guna Usaha Lahan (HGU) perkebunan dan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dari pengusaha sawit yang menancam boikot program minyak goreng subsidi.

Ancaman pengusaha untuk menarik diri dari program minyak goreng subsidi akibat adanya penetapan empat orang tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap terduga pelaku yang diduga mengakibatkan minyak goreng langka dan mahal.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pengusaha seharusnya menyadari bahwa kebon sawit seluas 9 juta hektare milik swasta sebenarnya adalah milik negara karena asalnya dari alih fungsi hutan atau pembebasan lahan atas ijin pemerintah.

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

“Jadi semestinya para pengusaha harus taat dan patuh aturan dalam menjalankan bisnisnya serta tidak ada tempat untuk main ancam program pemerintah. Dalam program subsidi minyak goreng, pemerintah telah berbaik hati mengganti biaya sehingga pengusaha tetap untung, pengusaha tetap tidak merugi. Janganlah air susu dibalas air tuba,” tuturnya dalam keterangan resmi, Jumat, (22/04/2022)

Boyamin juga menyampaikan bahwa MAKI juga meminta Pemerintah mencabut ijin ekspor pengusaha CPO yang Nakal. Sebab selama ini Pemerintah telah memberikan fasilitas ekspor kepada pengusaha CPO sehingga mereka telah memperoleh keuntungan ratusan triliun sejak puluhan tahun yang lalu.

“Namun justru saat rakyat kesusahan akibat ulah nakal mereka malah mengancam boikot program pemerintah. Sehingga semestinya pemerintah harus tegas mencabut semua fasilitas dan izin ekspor pengusaha yang nakal dan ancam program pemerintah,” tegasnya.

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). (Foto:Ist)

Selain itu, lanjut Boyamin, pemerintah harus ambil alih kebon sawit dari pengusaha nakal untuk dialihkan kepada rakyat (koperasi) atau BUMN PTPN. Pasalnya, Pemerintah dalam memberikan ijin alih fungsi hutan untuk jadi kebun sawit telah mendapat kecaman dari dunia internasional dengan tuduhan perusakan lingkungan dan deforestasi (penghilangan hutan) sehingga tahun kemarin pemerintah telah berusaha memperbaiki citra dengan program hijau (GO GREEN).

“(Tetapi) Niat baik pemerintah untuk memperbaiki citra malah mendapat balasan ancaman boikot mundur subsidi. Atas hal ini pemerintah harus tegas mencabut HGU dan IUP pengusaha nakal dan kemudian diserahkan kepada koperasi rakyat dan BUMN untuk menciptakan kedaulatan pangan sehingga tidak akan terulang mahal dan langka minyak goreng,” tandasnya.

Sementara Kejaksaan Agung, diharap MAKI terus mengembangkan penyidikannya untuk menambah jumlah tersangka baik perseorangan dan perusahaan (korporasi) serta dilapisi pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Hal ini untuk menjawab tantangan dari ancaman boikot pengusaha sawit bahwa penegakan hukum adalah untuk keadilan seluruh rakyat dan penegakan hukum tidak bisa ditawar apalagi diancam,”pungkas Boyamin. []

Baca Juga :   Kamarudin Simanjuntak Ungkap Jenazah Brigadir J, Kuku Terlepas dan Bekas Jeratan di Leher