Bappebti dan Kominfo Blokir 218 Situs Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

Bappebti blokir situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
Ilustrasi Bappebti blokir situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal. (Foto; Kerjha)
Bappebti blokir situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
Ilustrasi Bappebti blokir situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal. (Foto; Kerjha)

Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah memblokir 218 domain situs web entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sepanjang Januari–Maret 2022.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengatakan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Meskipun (mereka) mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri dan melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka, tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti,” tuturnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/04/2022).

Baca Juga :   Mahfud MD: Musuh Kita KKB Bukan Rakyat Papua

Aldison menegaskan, pihaknya rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan Berjangka Komoditi tanpa mempunyai izin dari Bappebti. Pengawasan, pengamatan, dan pemblokiran ini merupakan langkah preventif (pencegahan) adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan Berjangka Komoditi tanpa memiliki izin Bappebti.

Selain itu, langkah ini merupakan usaha untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang Berjangka Komoditi. Meski demikian, Aldison tetap mengingatkan, bahwa berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat.

Dalam hal ini, Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.

“Entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut,” tegas Aldison.

Bappebti
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) . (Foto: Ist)

Oleh sebab itum Bappebti tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal investasi juga tidak dapat dijamin keamanannya lantaran tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti.

Aldison juga mengimbau masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka, agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dengan cara mengakses situs web resmi Bappebti,” sebut Aldison. []

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama