
Jakarta – Bareskrim polri, telah resmi menahan Nathania Kesuma terkait kasus Binomo. Penahanan adik Indra Kenz ini, menambah panjang daftar tersangka yang ditahan setelah sebelumnya Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga menahan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan dan calon mertuanya, Rudiyanto Pei.
Sebelumnya, Nathania Kesuma mendatangi Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan polisi langsung menahan adik Indra Kenz tersebut selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Sudah ditahan, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (21/04/2022).

Hal yang sama juga dialami Pacar dan Calon ayah mertua Indra Kenz. Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi binary option ini, keduanya juga telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.
“Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari,” ungkap Brigjen Whisnu di Jakarta, Selasa (19/04/2022).
Sebelum ditahan, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/04/2022) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB.
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudianto Pei diduga ikut menerima dana yang dihasilkan dari penipuan investasi Binomo oleh Indra Kenz. Polisi mengungkapkan bahwa calon mertua afiliator Binomo Indra Kenz itu, telah membeli sepuluh jam tangan mewah seharga Rp8 miliar dari calon menantunya tersebut. Namun harga yang ditawarkan cukup jauh dari harga aslinya yang bisa mencapai Rp24 miliar.

Menurut Polisi, aliran dana yang diterima Rudianto dan Vanessa dari hasil investasi bodong Binomo mencapai Rp1,1 miliar. Namun jumlah tersebut masih akan terus bertambah seiring dengan bukti-bukti yang masih disembunyikannya. Selain itu, Vanessa juga diduga telah menerima sebidang tanah dari Indra Kenz yang harganya mencapai Rp7,8 miliar.
Adapun tiga tersangka terbaru dalam kasus Binomo ini, yaitu adik, pacar, dan calon mertua Indra Kenz, dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Hingga kini, Bareskrim Polri telah menahan 7 tersangka terkait kasus Binomo yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan (Manajer Development Binomo), Wiky Mandara Nurhalim (admin Indra Kenz), Fakar Suhartami Pratama (guru trading Indra Kenz), Vanessa Khong (Pacar Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah pacar Indra Kenz) dan Nathania Kesuma (Adik Indra Kenz). []
Leave a Reply