
Jakarta – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan, pemerintah memberikan atensi lebih terhadap pasar rakyat dan pedagang pasar rakyat guna menjaga pertumbuhan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19. Atensi ini ditunjukkan melalui program digitalisasi pasar rakyat dengan menerapkan pembayaran retribusi secara nontunai atau digital (e-retribusi).
“Penggunaan e-retribusi dipandang sebagai jawaban atas transaksi pembayaran digital yang semakin masif. Saat ini, telah banyak penyedia layanan pembayaran digital yang bisa digunakan. Selain itu, e-retribusi juga dapat menjadikan kegiatan pembayaran retribusi semakin efektif dan efisien,” tutur Wamendag Jerry dalam peluncuran pembayaran retribusi digital di Pasar Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat kemarin, Senin (18/04/2022).
Wamendag juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong para pedagang dan pengelola pasar rakyat untuk melakukan digitalisasi pasar. Caranya dengan melakukan transaksi secara daring, baik melalui platform media sosial, lokapasar (marketplace), maupun transaksi jual beli secara nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Hadirnya pembayaran retribusi secara digital, sangat penting lantaran dapat menjadi alat pembayaran yang sesuai dengan protokol kesehatan dalam rangka membantu mengurangi transaksi secara uang langsung atau tunai.
Wamendag juga menekankan pentingnya digitalisasi pasar, terutama retribusi, bahwa digitalisasi dapat membuka jangkauan pasar atau pembeli yang jauh lebih luas. Selain itu, produktivitas penjualan melalui daring bisa mencapai dua kali lipat dari penjualan luring.
“Penerapan digitalisasi bisa meningkatkan produktivitas tanpa harus meninggalkan lapak dagangan. Selain itu, semua transaksi tercatat dan tersimpan dengan baik,” ungkapnya.
Kementerian Perdagangan sendiri, saat ini menargetkan 1 juta UMKM dan 1.000 pasar rakyat untuk terdigitalisasi pada 2022. Data Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyebutkan, 486 dari 3.705 pasar rakyat telah terdigitalisasi pada 2021. Sejumlah 328 pasar telah menerapkan e-retribusi, 114 pasar menerapkan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), dan 54 pasar menerapkan pembayaran melalui sistem elektronik (e-payment). []
Leave a Reply