Diduga PHK Karyawan Secara Sepihak, ini Jawaban DFSK

Jakarta – Pabrikan mobil asal Tiongkok DFSK atau Sokonindo Automobile dilaporkan melakukan PHK ke 47 pekerjanya. Kalangan buruh menuding PHK itu dilakukan sepihak lantaran dilakukan tanpa perundingan.

Mulanya, pada tanggal 31 Maret 2022 para buruh yang saat itu masih bekerja dikumpulkan oleh manajemen dan diinformasikan jika di PHK. Padahal sebelumnya perusahaan tidak pernah merundingkan permasalahan ini dengan pihak serikat pekerja maupun pekerja yang di PHK.

Saat itu juga uang pesangon di transfer ke rekening buruh yang bersangkutan. Dilansir dari CNBC, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz  mengungkapkan nilai uang pesangon itu hanya sebesar 0,5% yang membuktikan jika PHK dilakukan secara sepihak.

Namun pihak manajemen DFSK membantah PHK yang dilakukannya tidak sesuai aturan dan menyebut langkah perusahaan sudah memperhitungkan banyak hal.

Baca Juga :   Fenomena Citayam Fashion Week, Jokowi: Asal Positif Nggak Masalah

Sokonindo juga sudah memberikan kompensasi ke para mantan karyawan yang telah di PHK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk memberikan kompensasi uang pesangon dan juga THR. Sokonindo Automobile merupakan perusahaan kerjasama antara Sokon Group Hongkong dengan Kaisar Motorindo Industri Indonesia.

PT. Sokonindo Automobile atau DFSK merupakan perusahaan patungan (joint venture) antara Sokon Group (Hongkong) Company Limited dengan PT. Kaisar Motorindo Industri dari Indonesia.

Pabrik mereka berada di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten dengan luas sebesar 20 hektare. Fasilitas utama di pabrik tersebut adalah stamping workshop, welding workshop, painting workshop, dan assembling workshop.

Total kapasitas produksi maksimum pabrik Sokonindo adalah 50.000 unit per tahun, yang dapat memenuhi kebutuhan pasar lokal maupun mancanegara, termasuk di Asia Tenggara. []