Sejak Awal 2022 Satgas Waspada Investasi Hentikan 634 Platform Perdagangan Berjangka Komoditi Tanpa Izin

Investasi
Ilustrasi Investasi. (Foto:Pixabay/RoboAdvisor)
Investasi
Ilustrasi Investasi. (Foto:Pixabay/RoboAdvisor)

Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan, platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin menjadi investasi bodong paling banyak ditemukan. Sejak awal tahun 2022 SWI telah menghentikan sebanyak 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, termasuk di dalamnya kegiatan binary option. Selain itu, SWI juga telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin.

Pada periode sama, SWI juga menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Terdiri dari 9 dalam bentuk money game, 3 entitas robot trading tanpa izin, 3 entitas yang melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan 5 lagi dalam bentuk lain-lain.

Lebih lanjut, SWI juga menemukan pinjaman online ilegal sebanyak 105 entitas. Adapun sejak tahun 2018 sampai dengan Maret 2022, SWI sudah menutup 3.889 entitas pinjaman online ilegal.

Baca Juga :   Terkait Pembentukan 3 Provinsi Baru Papua, Wamendagri Ajak Generasi Papua Wujudkan Sila Kelima

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, investasi berjangka saat ini sedang menjadi tren di masyarakat sebagai instrumen alternatif investasi. Ini seiring dengan berkembangnya teknologi digital. “Namun hal ini disalahgunakan pelaku kejahatan untuk menipu masyarakat sehingga fenomena investasi ilegal juga menjadi marak,” tuturnya dikutip Senin, (18/04/2022).

Selain itu, banyak masyarakat yang tidak paham investasi namun hanya ikut-ikutan lantaran tergiur imbal hasil yang dijanjikan oleh penawaran tersebut. Kemudian, banyak juga masyarakat yang sudah tahu ilegal tapi tetap ingin ikut karena menganggap menjadi member pertama akan diuntungkan. []

Baca Juga :   HKI Jadi Jaminan Kredit Bank, OJK: Selama Memenuhi Kriteria dapat Dipertimbangkan untuk Disetujui