Jakarta – Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin menyampaikan bahwa penerima bantuan di bawah Usia 40 tahun akan menjadi sasaran program pemberdayaan. Hal ini, sejalan dengan arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Jadi untuk penerima manfaat di bawah 40 tahun, akan dialihkan ke program pemberdayaan. Kenapa? Karena kita menganggap masih kuat dan mampu,” tutur Pepen saat menyaksikan pencairan bantuan sosial di Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Minggu, (17/04/2022).
Pepen menjelaskan, pengalihan ke program pemberdayaan dilakukan dengan pertimbangan untuk menciptakan keadilan. Sebab, masih banyak warga pra-sejahtera lainnya yang belum terjangkau bantuan.
“Jadi agar ada pemerataan kesempatan bagi yang belum pernah mendapat bantuan,” ungkapnya.
Kemensos sendiri, telah menyiapkan Program Kewirausahaan Sosial (ProKUS) dengan sasaran peserta Program Keluarga Harapan (PKH) graduasi yang memiliki rintisan usaha. Program itu, diharapkan menjadi jembatan bagi mereka yang memiliki rintisan usaha sehingga lebih berkembang. Peserta ProKUS nantinya tidak hanya mendapatkan bantuan modal usaha tetapi juga mentoring atau pendampingan.
“Mereka akan terhubung dengan lembaga-lembaga permodalan seperti koperasi,” tegas Pepen.
ProKUS, diharapkan bisa meningkatkan standar kehidupan KPM secara berkelanjutan dengan memberikan penguatan terhadap usaha rintisan yang mereka lakukan. Misalnya di bidang industri rumah tangga, jasa, kuliner, kerajinan tangan, industri kreatif, budidaya pertanian dan agrowisata. []
Leave a Reply