THR dan Gaji ke-13 PNS 2022 Lebih Jumbo dari Tahun Sebelumnya

uang
ilustrasi uang rupiah. (Foto:Ist)
uang
ilustrasi uang. (Foto:Ist)

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Kebijakan ini, diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

“Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” tuturnya dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/04/2022).

Sri Mulyani menjelaskan, pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan seiring pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN yang mulai menunjukkan pemulihan.

Pembayaran tahun ini, akan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021. Penyesuaian itu, mempertimbangkan pulihnya perekonomian setelah pandemi Covid-19 dan naiknya harga kebutuhan pokok serta energi akibat konflik Rusia-Ukraina.

Menkeu merincikan, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menkeu
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Sumber : kemenkeu)

Pencairan THR, direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” tegas Menkeu. []