Jakarta – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat melaporkan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh dunia per 2021, salah satunya menyoroti dugaan pelanggaran HAM di Indonesia terkait aplikasi PeduliLindungi. Mengomentari hal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Amerika Serikat (AS) lah yang lebih banyak dilaporkan melanggar HAM ketimbang Indonesia berdasarkan laporan Special Procedures Mandate Holders (SPMH).
“Kita punya catatan bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, bedasar SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali,” tuturnya berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Sabtu, (16/04/2022).
Mahfud menegaskan, bahwa Pemerintah Indonesia justru membuat aplikasi PeduliLindungi untuk melindungi rakyat dan kenyataannya, Indonesia berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari AS. Ia juga menegaskan bahwa dalam melindungi HAM bukan hanya HAM individual saja, tetapi juga ada HAM komunal-sosial dan dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur hal tersebut.
“Itulah sebabnya, kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis Delta dan Omicron,” tegas Menko Polhukam.
Sementara Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan, bahwa tudingan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM tidak mendasar. Sebab, aplikasi tersebut berfungsi sebagai alat pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum.
PeduliLindungi sendiri, tercatat sudah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah atau vaksinasi belum lengkap memasuki ruang publik. Selain itu, Aplikasi tersebut juga telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.
Nadia juga mengimbau semua pihak agar teliti membaca laporan asli dari US State Departement. Menurutnya, laporan itu tidak mengandung tuduhan bahwa PeduliLindungi melanggar HAM.
“Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay, menyampaikan bahwa tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang pernah menulis surat protes ke pemerintah. Untuk itu, menurutnya pemerintah perlu berbicara dan berdiskusi dengan LSM-LSM guna menjelaskan aplikasi PeduliLindungi.
“Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah perlu segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut,” tegas Saleh.
Ia juga menyatakan, belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus. Tetapi, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid.
“Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka,” tandas Saleh. []
Leave a Reply