Mantan Petinggi Coca-Cola di Inggris Tersandung Kasus Suap

Logo Coca-Cola. (Foto: Narsum.id/Pixabay/jhenning)
Logo Coca-Cola. (Foto: Narsum.id/Pixabay/jhenning)

Jakarta | Seorang mantan petinggi Coca-Cola di Inggris, Noel Corry, berupaya menghindari hukuman penjara, meski terbukti menerima suap lebih dari 1,5 juta pound (Rp 28,1 miliar) sebagai imbalan karena menyalurkan kontrak yang menguntungkan ke perusahaan yang disukai.

Corry memberikan informasi rahasia kepada perusahaan-perusahaan untuk memberi mereka keuntungan dibandingkan para pesaingnya, saat menawar kontrak layanan listrik untuk pabrik pembotolan di Inggris.

Jaksa menyebutkan, sebagai imbalannya, ia menerima pembayaran melalui kontrak palsu untuk pekerjaan di Coca-Cola Enterprises yang tidak pernah dilakukan, atau membayar lebih untuk pekerjaan yang dilakukan dan mengantongi selisihnya.

Pengadilan Southwark Crown London pada Kamis (14/04/2022) waktu setempat, menjatuhkan hukuman percobaan 20 bulan kepada Corry. Sedangkan dua direktur perusahaan lain yang terlibat dalam skema tersebut, yang berlangsung antara 2004 dan 2013, masing-masing diberi hukuman percobaan 12 bulan.

Baca Juga :   Serikat Pekerja Eropa Minta Batas Suhu Maksimum Bagi Pekerja Lapangan

“Corry telah membentuk budaya korup dalam pelaksanaan pengadaan, memberikan kontrak kepada perusahaan-perusahaan yang manajer seniornya bersedia menyuapnya untuk melakukannya,” kata Alistair Dickson dari Crown Prosecution Service yang dikutip dari AFP, Jumat (15/04/2022).

Dickson menambahkan bahwa Coca-Cola Enterprises sama sekali tidak menyadari tindakan korup Corry untuk memperkaya dirinya sendiri.[]