Jokowi Pastikan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN

Presiden RI Joko Widodo. (Foto: Pelopor.id/Setkab)
Presiden RI Joko Widodo. (Foto: Pelopor.id/Setkab)

Jakarta | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan dan pejabat negara.

Tak hanya itu, Jokowi juga memastikan pemberian tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (14/04/2022).

Ketentuan mengenai teknis pemberiannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

Terkait kebijakan pemerintah yang mengizinkan mudik, Jokowi mengungkapkan bahwa arus mudik tahun ini diprediksi akan sangat besar.

Menurut laporan yang diterima Jokowi, di Pulau Jawa saja diperkirakan sekitar 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor akan melakukan perjalanan mudik. Oleh karena itu, Jokowi minta masyarakat untuk tetap waspada terhadap penularan COVID-19.

“Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman. Namun, kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan COVID-19,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jokowi juga menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci.

Baca Juga :   Koperasi Yogyakarta Targetkan Generasi Millenial

“Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini, pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat,” ungkapnya.[]