Polisi tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka Pengeroyok Ade Armando

Ade Armando Jadi Korban Kekerasan Aksi Demo 11 April. (Foto: Narsum.id/Twitter)
Ade Armando Jadi Korban Kekerasan Aksi Demo 11 April. (Foto: Narsum.id/Twitter)

Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia Ade Armando saat terjadi demo mahasiswa di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (11/04/2022).

“Fakta-fakta hasil penyelidikan dengan data hasil penyelidikan kita rumuskan bersama dan tetapkan enam tersangka perkara Ade Armando,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Selasa (12/04/2022).

Ia menjelaskan, dari 6 tersangka, 2 orang telah ditangkap pada Selasa sore. Tersangka pertama Muhammad Bagja ditangkap di Jakarta Selatan dan Ang Komar diringkus di Jonggol Bogor. Sedangkan 4 tersangka lainnya yang masih buron bernama Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latief dan Abdul Manaf.

Kombes Tubagus memastikan, penetapan status tersangka terhadap keenam orang tersebut sesuai dengan fakta dan memenuhi syarat dua alat bukti.

Baca Juga :   Solo Keroncong Festival 2022 Gelorakan Ekonomi Masyarakat

“Nama-nama tersebut hasil identifikasi, hasil kajian scientific, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, artinya terpenuhi dua kriteria alat bukti,” tegasnya.

Kombes Tubagus pun mengimbau kepada keempat tersangka lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

Sebelumnya diwartakan bahwa Ade Armando dianiaya oleh massa tidak dikenal saat mengikuti aksi demo yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Komplek Parlemen Senayan. Ade diselamatkan aparat kepolisian dari amukan massa yang berada di lokasi kejadian. []