Jakarta | Seorang ahli cryptocurrency dari Amerika Serikat (AS), Virgil Griffith, pada Selasa (12/04/2022) dijatuhi hukuman 63 bulan penjara akibat menjadi penasihat bagi Korea Utara (Korut) tentang cara membuat layanan cryptocurrency dan teknologi blockchain, untuk menghindari sanksi AS atas program nuklirnya.
Mengutip AFP, Rabu (13/04/2022), selain hukuman 63 bulan penjara, Griffith juga akan menghabiskan tiga tahun masa percobaan.
Griffith meraih gelar doktor dari California Institute of Technology dan juga bekerja di Ethereum, platform global berbasis di Singapura dengan teknologi blockchain untuk penggunaan bisnis dan keuangan.
Pejabat pengadilan New York mengatakan bahwa pria berusia 39 tahun itu telah mengaku bersalah berkonspirasi untuk melanggar hukum AS, dalam upaya mengurangi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Masalah ini bermula ketika Griffith memberikan presentasi di Pyongyang, ibu kota Korut, tentang cryptocurrency dan teknologi blockchain pada April 2019. Ia kemudian ditangkap di bandara Los Angeles pada November tahun yang sama.
Dalam konferensi itu, Griffith memberikan informasi tentang bagaimana Korut dapat menggunakan teknologi tersebut untuk mencuci uang dan menghindari sanksi, termasuk melalui kontrak pintar.
Penuntut mengatakan bahwa setelah presentasi, Griffith mengejar rencana memfasilitasi pertukaran mata uang kripto antara Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara) dan Korea Selatan, meskipun mengetahui bahwa membantu pertukaran semacam itu akan melanggar sanksi terhadap Korut.
Untuk diketahui, AS melarang ekspor barang, jasa atau teknologi ke Korea Utara tanpa izin khusus dari Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan.[]
Leave a Reply