Jakarta – Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen menyampaikan, dalam perjalanan panjang pasar modal syariah di Indonesia sudah cukup banyak hal yang berhasil dicapai. Hal ini disampaikannya dalam Talkshow ’25 Tahun Perjalanan Pasar Modal Syariah’ sekaligus acara peluncuran video edukasi dan video sejarah Pasar Modal Syariah pada Selasa, 12 April 2022. Adapun pencapaian yang telah dihasilkan, antara lain:
1. Pembentukan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau disingkat DSN-MUI pada tahun 1999, yang diawali dari lokakarya ulama tentang reksa dana syariah pada tahun 1997 di Jakarta.
2. Istilah sukuk, mulai diperkenalkan di Indonesia melalui peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada tahun 2006, yaitu peraturan tentang Penerbitan Efek Syariah.
“Kata tersebut selanjutnya diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dan dipakai dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya, seperti Undang-undang Surat Berharga Syariah Negara tahun 2008 dan Undang-undang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di tahun 2022,” tutur Hoesen.
3. Selain penerbitan sukuk negara oleh Pemerintah, sudah cukup banyak korporasi yang menerbitkan efek syariah dalam memperoleh pendanaan, baik melalui penawaran umum saham atau sukuk, atau melalui kegiatan corporate action lainnya.
“Berdasarkan data per 1 April 2022, nilai kapitalisasi pasar saham yang masuk daftar efek syariah telah mencapai Rp 4.254,50 triliun, dan sukuk korporasi outstanding sebesar Rp. 36,71 triliun. Sementara untuk sukuk negara outstanding mencapai Rp1.127,15 triliun,” ungkap Hoesen.
4. Tersedianya Sharia Online Trading System (SOTS), yaitu fasilitas transaksi saham yang memenuhi prinsip syariah yang disediakan oleh perusahaan efek di Indonesia. Secara global, SOTS ini merupakan pionir dalam online trading syariah, yang menyediakan fasilitas transaksi saham yang memenuhi prinsip syariah.
5. Semakin berkembangnya instrumen pasar modal syariah yang tidak semata-mata untuk tujuan komersial, namun juga meliputi filantropi Islam, seperti adanya wakaf saham, zakat saham, reksa dana wakaf, serta sukuk wakaf.
6. Diluncurkannya layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau yang lebih dikenal sebagai securities crowdfunding yang juga memenuhi prinsip syariah. Ini menjadi milestone cakupan layanan pasar modal syariah bagi usaha kecil dan menengah, agar berkesempatan memperoleh pendanaan dari pasar modal.
Hoesen menegaskan, berbagai milestone tersebut tidak dapat tercapai tanpa peran serta yang konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan di industri pasar modal syariah, baik regulator, pelaku industri, SRO, DSN-MUI, akademisi, organisasi masyarakat dan komunitas pasar modal syariah.
“Namun demikian, kita tidak boleh berpuas diri karena masih banyak sekali tantangan kedepan yang harus dihadapi. Dinamika pasar dan isu global seperti perkembangan fintech dan sustainability finance, membawa dampak yang cukup signifikan terhadap industri pasar modal domestik. Oleh karena itu peningkatan jumlah sumber daya manusia yang berkualitas, pengembangan variasi produk, serta dukungan infrastruktur yang memadai, menjadi fokus yang harus dicapai Pasar Modal Syariah Indonesia kedepan,” tandasnya. []
Leave a Reply