MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Hal Terkait Masalah Hukum Koperasi

Terkait Masalah Hukum Koperasi, MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Hal. (Foto:KemenKopUKM)
Terkait Masalah Hukum Koperasi, MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Hal. (Foto:KemenKopUKM)
Terkait Masalah Hukum Koperasi, MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Hal. (Foto:KemenKopUKM)
Terkait Masalah Hukum Koperasi, MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Hal. (Foto:KemenKopUKM)

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyepakati tiga perkuatan dan pengembangan koperasi yang berkaitan dengan masalah hukum.

Yaitu, koordinasi penguatan perizinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), penanganan KSP dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hingga Undang-undang (UU) Perkoperasian.

Menkumham berpandangan, perlu Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Koperasi dan UKM dengan Menteri Hukum dan HAM tentang pengaturan lebih lanjut terhadap proses pemberian izin KSP antara lain:

1. Notaris wajib terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Deputi Perkoperasian sebelum menyusun Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi.
2. Kewenangan Pendirian Badan Hukum tetap merupakan kewenangan Kementerian Hukum HAM.
3. Izin usaha simpan pinjam tetap merupakan kewenangan BKPM.

Baca Juga :   Mahfud MD: Musuh Kita KKB Bukan Rakyat Papua

Sementara Menteri Teten menyampaikan bahwa rekomendasi Deputi Perkoperasian, antara lain akan menyangkut aturan :
1. Permodalan
2. Persyaratan dalam rangka fit and proper test calon pengurus KSP
3. Persyaratan bahwa pendiri tidak terafiliasi dengan industri keuangan
4. Mengajukan business plan yang feasible.

“Agar Deputi Perkoperasian bersama Biro Hukum dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Dirjen AHU untuk menyiapkan draft SKB dimaksud,” tutur Teten Senin (11/04/2022).

Dalam hal penanganan KSP dalam PKPU, Menkumham memiliki pandangam serupa dengan Menteri Teten, bahwa praktek UU PKPU terhadap KSP tidak memberikan perlindungan yang cukup atas pengembalian simpanan anggota koperasi.

Terkait Masalah Hukum Koperasi, MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Hal. (Foto:KemenKopUKM)
Terkait Masalah Hukum Koperasi, MenKopUKM dan Menkumham Sepakati Tiga Hal. (Foto:KemenKopUKM)

Yasonna juga menyampaikan agar minggu depan dapat dijadwalkan pertemuan antara Menteri Hukum dan HAM, bersama Menteri Koperasi dan UKM dengan Ketua Mahkamah Agung. Tujuannya, untuk berkonsultasi kepada Mahkamah Agung apakah memungkinkan untuk membuat pedoman bagi para Hakim Pengadilan Niaga, berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Sedangkan upaya mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan PKPU terhadap KSP pada masa yang akan datang, perlu dipikirkan bersama agar Hakim Pengadilan Niaga sangat berhati-hati untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap KSP.

Selain itu, dalam hal terjadi lagi putusan PKPU terhadap KSP, perlu dipikirkan pula apakah kepada para Hakim dapat diberi pedoman agar putusan PKPU Pengadilan dapat memberi kewenangan pemberesan kepada Pemerintah cq Balai Harta Peninggalan (BHP).

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

Adapun Hakim Pengadilan Niaga sepatutnya memutuskan PKPU atas dasar jumlah aset yang dimiliki KSP (asset based resolution), sehingga ada kepastian bahwa aset KSP yang ditangani tim pemberes (BHP) akan mencukupi tagihan pembayarannya. []