Polisi Usut Kasus Dugaan Penipuan Jam Tangan Mewah Richard Mille Rp 77 Miliar

Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah bernilai fantastis merek Richard Mille senilai Rp77 miliar.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban yang merupakan pengusaha bernama Tony Sutrisno. Laporan ini teregister dengan nomor: STTL/265/VIL2021/Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021.

Tony Sutrisno sebelumnya disebut membeli dua jam mewah merk Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Jam tangan itu jenis Black Sapphire dengan harga Rp 28 miliar dan Blue Sapphire senilai Rp 49 miliar. Namun hingga kini, Tony belum menerima dua jam mewah tersebut.

Adapun terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah ini adalah seseorang bernama, Ric L, yang merupakan brand manager Richard Mille Indonesia.

Baca Juga :   Kamarudin Simanjuntak Ungkap Jenazah Brigadir J, Kuku Terlepas dan Bekas Jeratan di Leher

“Penyidik sudah menerima laporannya, sekarang dalam proses lidik,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, dikutip Kamis (07/04/2022).

Kombes Gatot menegaskan, saat ini penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut dan sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik.

Meski demikian, penyidik belum mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

“Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangan, tapi belum bisa mengerucut ke penyidikan,” tegasnya. []