Nasabah Minta OJK Cabut Pembatasan Kegiatan Usaha Kresna Life

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat somasi kedua dari nasabah Kresna Life melalui kuasa hukumnya Benny Wulur. Dalam somasi tersebut, mereka meminta OJK mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan status pengawasan khusus yang diberikan OJK pada Kresna Life akan jatuh tempo paling lama 30 April 2022.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya telah meminta pemegang saham Kresna Life segera melakukan penyetoran modal agar bisa membayar kewajiban yang jatuh tempo, termasuk pembayaran kepada nasabah.

Sementara nasabah Kresna Life khawatir, adanya kemungkinan pencabutan izin Kresna Life oleh OJK yang dapat mempengaruhi kewajiban perusahaan untuk membayar nasabah yang saat ini sudah mulai tertunda.

OJK sendiri, menyatakan siap memfasilitasi pertemuan antara perwakilan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dan manajemen Kresna Life.

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

“OJK akan fasilitasi terkait permintaan pertemuan dengan perwakilan nasabah dan manajemen Kresna,” tutur Sekar Putih Djarot, Jumat (08/04/2022).

Sekar menegaskan, kepentingan pemegang polis merupakan perhatian utama OJK dalam menangani permasalahan Kresna Life. OJK pun terus mendesak pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyehatan kondisi keuangan perseroan.

“OJK terus mendesak pemegang saham melakukan penyetoran modal untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo dan melakukan langkah-langkah penyehatan lainnya, termasuk mencari investor baru,” ungkap Sekar.

Adapun sampai saat ini sebagian besar nasabah Asuransi Kresna masih belum menerima pembayaran cicilan untuk bulan Maret.

Padahal, para nasabah sudah berulang kali mengirim Whatsapp dan email ke customer service maupun management Kresna, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. []