Jakarta – Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa dengan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Sehingga kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Bea Cukai.
Menurut Boyamin, pelimpahan kasus ini menunjukkan bahwa Kejati DKI gampang menyerah. Padahal, Kejati baru sekitar satu bulan terakhir mengusut kasus ini.
“Menyayangkan Kejati DKI yang gampang menyerah, sehingga dengan gampangnya dan cepatnya juga ini sudah dinyatakan tidak ada korupsi dan dilimpahkan kepada Bea Cukai,” tuturnya, Kamis (07/04/2022).
Semestinya Kejati lebih serius mencari bukti-bukti yang mengarah ke dugaan korupsi. Setidaknya dalam kasus ini kata Boyamin, ada dugaan terkait suap, gratifikasi dan sebagainya. Kejati juga terlalu cepat menyimpulkan tak ada dugaan korupsi padahal seharusnya Kejati bisa menyelidiki kasus ini hingga enam bulan.
“Didalami betul ada dugaan korupsinya itu, atas lolosnya kontainer ini ke luar negeri, bisa aja dugaan-dugaan terkait tindak pidana korupsi,” ungkap Boyamin.
Boyamin Saiman juga mengungkapkan, Kejati DKI seharusnya bisa menemukan alat bukti elektronik lain yang bisa membuktikan dugaan korupsi dalam perkara ini. Juga bisa melakukan penyelidikan dengan delik omisi yakni seseorang, khususnya oknum pejabat yang seharusnya melakukan tugasnya tapi tidak melakukan.
Ia juga menekankan bahwa dalam perkara kontainer minyak goreng, yang dikamuflase adalah dokumen sayuran. Dengan modus tersebut, delik omisi seharusnya bisa menjerat pelaku lantaran kontainer untuk minyak goreng dan sayuran pasti berbeda.
“Ini kan dikirim ke Hong Kong, butuh waktu minimal tiga hari. Jadi kalau itu sayuran, pakai kontainer freezer, tapi kenyataannya pakai kontainer biasa yang itu patut dicurigai, sehingga dibongkar sebelum dibolehkan lolos. Jadi dengan 24 kontainer itu, 23 kan sudah lolos, sudah terjual. Makanya ini harus didalami dengan istilah delik omisi, karena dibiarkan lolos, karena harusnya kan tidak lolos,” tandas Boyamin.
Sementara Jaksa menyebut perkara itu diduga melanggar tindak pidana kepabeanan. Sehingga, kasus itu dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok sejak 5 April 2022 lalu.
Penyidik menduga PT AMJ sejak Juli-Desember 2021 berhak mengekspor minyak goreng dari kemasan merek tertentu sebanyak 13.211 karton atau seberat 159.503 kilogram ke Hong Kong. Namun, diduga perusahaan itu memalsukan data ekspor dengan mengganti kode minyak goreng menjadi sayur. []
Leave a Reply