
Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai, jika tidak ada intervensi yang serius, maka investasi ilegal akan terus menjamur di Tanah Air dan sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, berdasarkan laporan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi investasi ilegal sudah tembus Rp35 triliun.
“Harus menjadi perhatian serius bersama antara Pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lain untuk menghentikannya. Khususnya terhadap praktik-praktik penipuan dengan modus investasi digital. Apalagi peningkatan laporan investasi ilegal bergerak dalam waktu relatif singkat,” tutur Puan dilaman resmi DPR RI dikutip Kamis, (07/04/2022).
Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu menegaskan, berbagai laporan transaksi investasi ilegal yang diketahui cukup beragam, seperti transaksi pembelian aset, transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, serta pengiriman uang dari dan ke luar negeri. Korbannya pun tidak sedikit.
“Kita ketahui bersama baru-baru ini ramai terjadi penipuan dengan dalih binary option, yang melibatkan influencer. Praktik seperti ini terjadi karena belum ada aturan yang rigid di Indonesia,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Puan mendorong agar ada payung hukum yang lebih jelas mengenai investasi di dunia digital. Sehingga masyarakat bisa lebih terlindungi dari praktik-praktik penipuan investasi.
“Perkembangan teknologi memungkinkan terjadinya penipuan-penipuan jenis baru, dan Negara wajib hadir sebagai fasilitator untuk melindungi masyarakat yang hendak melakukan investasi digital,” tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Menurut Puan, program-program literasi keuangan digital penting diberikan kepada masyarakat. Sehingga cucu proklamator RI Bung Karno tersebut juga mendorong Pemerintah melakukan upaya-upaya preventif untuk meminimalisir terjadinya praktik investasi illegal.
“Baik itu binary option, trading jenis apapun itu, semua harus memperoleh izin. Praktik-praktik investasinya pun harus mendapat pengawasan ketat lewat payung hukum khusus,” tandasnya. []
Leave a Reply