
Jakarta – Masih banyak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) namun lolos dari sanksi tilang. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyebabnya lantaran tidak semua gambar dapat terverifikasi oleh petugas.
“Tentu dari ribuan capture itu, tidak semua bisa diolah jadi surat tilang. Karena dari gambaran tercapture, kami harus verifikasi terlebih dahulu,” tuturnya di Polda Metro Jaya, Selasa (05/04/2022).
Kombes Sambodo menjelaskan, lolosnya pelanggar lalu lintas itu meski sudah terekam oleh ELTE, sebab tidak sedikit nomor Polisi kendaraan tidak terdata di kepolisian. Contohnya, ada kendaraan yang terekam ELTE jenis sedan warna putih, tetapi yang ada di data base kepolisian malahan minibus warna hitam. Sehingga hal ini menjadi tidak valid.
“Datanya kami enggak bisa dikirim. Berarti kendaraan itu patut diduga pakai gunakan pelat nomor palsu,” tegas Kombes Sambodo.
Selain itu, ada juga rekaman pelanggar yang dihasilkan kamera ETLE buram atau tidak terlihat dengan jelas. Hal itu diduga akibat adanya getaran di lokasi pemasangan kamera. Apalagi di jalan tol, banyak kendaraan besar yang menimbulkan getaran.
“Jadi ketika ada truk besar melintas, kamera goyang kemudian, ketika tercapture hasil kendaraan blur,” ungkap Kombes Sambodo.
Sejauh ini menurutnya, polisi telah menindak sedikitnya 128 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE. Jumlah tersebut, didapat dari data yang dicatatkan Kepolisian selama tiga hari penerapan ETLE di jalan tol mulai 1-3 April 2022. []
Leave a Reply