9 ABG Open BO Diciduk Polisi di Cengkareng Jakarta Barat

Prostitusi
ilustrasi Prostitusi. (Foto:Istimewa)
Prostitusi
ilustrasi Prostitusi. (Foto:Istimewa)

Jakarta – Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 9 ABG (Anak Baru Gede) di sebuah penginapan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Sejumlah ABG itu, diduga sedang melakukan praktik prostitusi online atau populer dengan sebutan ‘open BO’ di penginapan tersebut.

Total ada 22 orang yang diciduk polisi, termasuk muncikari atau germo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam penggerebekan dilakukan pada Selasa (05/04/2022) dini hari jelang sahur itu, dari 22 orang yang diamankan, 9 di antaranya masih di bawah umur.

“Telah mengamankan wanita BO yang masih di bawah umur serta beberapa joki yang menjajakan anak di bawah umur untuk layanan seksual. Yang di bawah umur setelah didatakan ada 9 orang,” tutur Kombes Endra Zulpan.

Para wanita tersebut, berdasarkan pemeriksaan, mempromosikan open BO melalui aplikasi MiChat. Kemudian, transaksi prostitusi dilakukan di penginapan tersebut.

Baca Juga :   Solo Keroncong Festival 2022 Gelorakan Ekonomi Masyarakat

“Modusnya mereka menawarkan wanita BO (anak di bawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial MiChat,” ungkap Kombes Endra Zulpan.

ABG open BO itu diberikan oleh muncikari dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan. Dalam penggerebekan, sejumlah barang bukti terkait praktik prostitusi online itu diamankan polisi, antara lain handphone, kartu tanda penduduk (KTP), dan uang Rp300 ribu.

Mucikari dalam kasus tersebut dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan kami juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A di DKI Jakarta terkait anak-anak,” tegas Kombes Endra Zulpan. []