Transaksi Fintech Bakal Kena Pajak Mulai 1 Mei 2022

Fintech
Ilustrasi Fintech. (Foto:Pixabay)
Fintech
Ilustrasi Fintech. (Foto:Pixabay)

Jakarta – Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi layanan teknologi finansial atau fintech, yang mulai berlaku 1 Mei 2022.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.

Pengenaan PPN dan PPh berlaku untuk seluruh layanan fintech, mulai dari pinjaman, pembayaran, penghimpunan modal, e-wallet, hingga asuransi digital.

Dalam fintech P2P lending, pengenaan PPh 23 dengan tarif 15 persen dari brutto bunga, diberlakukan kepada pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah jika tercatat sebagai wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap.

Baca Juga :   Mahfud MD: Musuh Kita KKB Bukan Rakyat Papua

Sementara PPh 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga diberlakukan, jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri.

Dalam PMK 69/2022 juga disebutkan, penyelenggara layanan pinjam meminjam ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

“Penyelenggara layanan pinjam meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan [OJK],” tulis beleid tersebut yang dikutip Selasa (05/04/2022).