
Jakarta – Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari dua orang pelapor atas Kapten Vincent Raditya terkait kasus dugaan penipuan trading binary option, Oxtrade. Laporan pertama diterima penyidik pada Senin (28/03/2022) dan laporan kedua diterima Kamis (31/03/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap Kapten Vincent pada pekan depan untuk diperiksa lebih lanjut.
Namun sebelum memanggil Kapten Vincent Raditya, Polisi akan akan memanggil pelapor terlebih dulu dan kemudian mendalami laporan tersebut. Sekiranya dalam laporan itu terdapat unsur pidananya, maka Polda Metro Jaya secara otomatis akan melakukan langkah hukum lanjutan.
“Jadi minggu depan pelapor dulu, nanti penyidik akan dalami mana pelapor yang dipanggil dulu kemungkinan yang lapor duluan,” tutur Zulpan, Minggu, (4/04/2022)
Sebelumnya, Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan oleh dua orang pelapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade. Kabid Humas Polda Metro Jaya memastikan, proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berjalan dengan profesional demi memperjelas jalannya kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kombes Zulpan menjelaskan, kerugian yang dialami oleh kedua pelapor Kapten Vincent Raditya mencapai Rp60 juta.
Mulanya, korban ikut dalam trading dengan menyetorkan uang secara bertahap sebagai deposito yang diarahkan oleh aplikasi trading tersebut dengan nilai total Rp50 juta.
Saat trading, korban merasa ada kejanggalan, di mana saat trading grafik menunjukkan di atas, namun tiba-tiba grafik menurun hingga lost. Korban pun merasa dirugikan, sehingga melapor ke Polda Metro.[]
Leave a Reply