Cara Mengatahui Apakah Anda Kena Tilang Secara Online

Kamera pengawas CCTV
Kamera pengawas CCTV. (Foto:MI/Pius Erlangga)
Kamera pengawas CCTV
Kamera pengawas CCTV. (Foto:MI/Pius Erlangga)

Jakarta – Polri telah memberlakukan tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol mulai Jumat, (01/04/2022). Berikut cara mengetahui apakah Anda terkena e-tilang atau tidak secara online.

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Setelah terisi semua, pilih ‘Cek Data’
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat ‘No data available’
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Melalui tilang elektronik ini, Polda Metro Jaya mengincar pengendara yang melewati batas kecepatan yang telah ditetapkan dan kendaraan yang kelebihan muatan di sejumlah ruas tol melalui lima tahapan:

1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga :   Konflik Pertanahan Suku Anak Dalam 113 Tuntas Akhir Agustus

2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi pelanggaran yang terjadi. Surat ini, adalah langkah awal penindakan, dimana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan lagi milik orang yang mendapat surat, maka harusb segera konfirmasikan.

4. Penerima surat memiliki waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Baca Juga :   Tri Tito Karnavian Peringatkan Orangtua Dampak Negatif Penggunaan Gadget

Adapun untukn kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran, baik itu karena pindah alamat, kendaraan telah dijual, maupun kegagalan membayar denda, akan STNK akan diblokir untuk sementara. []