Speedcam Tilang Elektronik Jalan Tol “Tangkap” Belasan Kendaraan

Tangkapan layar situasi arus lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek (Bekasi Barat) pada 2 April 2022. (Foto: Narsum.id/Twitter @TMCPoldaMetro)
Tangkapan layar situasi arus lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek (Bekasi Barat) pada 2 April 2022. (Foto: Narsum.id/Twitter @TMCPoldaMetro)

Jakarta | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai bulan ini menerapkan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk dua jenis pelanggaran di jalan bebas hambatan atau tol, yaitu batas kecepatan dan kelebihan muatan. Sosialisasi mengenai tilang elektronik sudah dilaksanakan sepanjang Maret 2022.

Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam pada Senin (04/04/2022) mengatakan, ada 19 kendaraan yang terjaring “speedcam” karena melanggar batas kecepatan tertinggi di jalan tol. Untuk diketahui, batas kecepatan di jalan tol adalah paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.

Mengutip laman Tribratanews, pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22/2009 yang berbunyi: “Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Sedangkan pelanggaran batas muatan terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca Juga :   Pemerintah Dukung Masyarakat Memperoleh Manfaat dari Pariwisata Labuan Bajo

Adapun kamera tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran itu terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta, yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota, Tol Kunciran-Cengkareng, Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.[]