
Jakarta – Polri menyampaikan bahwa untuk menangkap dan membawa para tersangka kasus penistaan agama yang sudah bermukim atau lari ke luar negeri adalah hal yang tidak mudah.
Seperti Paul Zhang yang mengaku sebagai Nabi ke-26, yang disebut berada di Jerman. Lalu Syaifudin Ibrahim yang meminta Kemenag menghapus 300 ayat Al Quran karena mengandung unsur kekerasan, yang dikabarkan berada di Amerika Serikat. Hingga kini, keduanya masih berkeliaran bebas dan Polri belum bisa menangkap dan membawa mereka kembali ke Indonesia.
Sementara upaya yang bisa dilakukan Polri, jika mereka sudah menjadi tersangka adalah mengusulkan kepada pihak Interpol, agar mengeluarkan Red Notice, yang memungkinkan aparat kepolisian di negara manapun, untuk menangkap dan mengekstradisikan mereka ke Indonesia.
Tetapib penerbitan Red Notice oleh Interpol, menjadi kendala tersendiri. Pasalnya, sebagian besar kasus-kasus penistaan agama, bukan dianggap sebagai kasus pidana oleh negara-negara lain, sehingga jarang pihak Interpol mau mengeluarkan Red Notice untuk kasus-kasus jenis ini.
Polri menegaskan, bahwa mereka akan menangkap penista agama, seperti M Kece atau yang lainnya, jika berada di Indonesia. Namun, jika berada di wilayah yurisdiksi negara lain, Polri tidak akan bisa melakukannya, kecuali mempercayakannya pada Interpol atau polisi di negara bersangkutan. []
Leave a Reply