Korban Robot Trading DNA Pro Bertambah 242 Orang, Kerugian Hampir Rp 100 M

Robot Trading
Ilustrasi Robot Trading. (Foto: Freepik/kjpargeter)
Robot Trading
Ilustrasi Robot Trading. (Foto: Freepik/kjpargeter)

Jakarta – Hingga Jumat (1/04/2022) lalu, sebanyak 242 orang telah melaporkan dugaan kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro ke Bareskrim Mabes Polri. Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm.

Ia menyatakan, telah membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat lalu, 1 April 2022. Laporanya tercatat dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus. “Kami diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp 73 miliar lebih lah,” tuturnya Minggu, 03 April 2022.

Dalam laporan tersebut, pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk rekening para pemilik robot trading tersebut. Menurut dia, penyidik pun telah memblokir rekening-rekening tersebut.

“Saya serahkan semua barang bukti berupa nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA. Saat itu juga langsung diblokir semua,” beber Juda.

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

Sementara modus penipuan berkedok investasi ini, menurut Juda, awalnya ratusan korban diajak bergabung ke DNA Pro pada April 2021 hingga Januari 2022 dengan iming-iming kemudahan pencairan depositnya kapan saja tanpa batas.

Awalnya, beberapa member DNA Pro bisa mendapatkan keuntungan dari robot trading ini. Namun, setelah Mabes Polri menggerebek kantor DNA Pro dan menyegelnya pada 28 Januari 2022, semua anggota tidak bisa melakukan penarikan hingga sekarang.

robot trading
Ilustrasi robot trading. (foto:narsum.id/Ist)

Yang dilaporkan ke Mabes Polri mencapai 56 orang yang terdiri dari komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan cofounder, leader, hingga top leader DNA Pro. Para pelaku, dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara para korbannya tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Ambon, Medan, Surabaya, Jember, Bali, Bandung, hingga Papua.

Baca Juga :   Kamarudin Simanjuntak Ungkap Jenazah Brigadir J, Kuku Terlepas dan Bekas Jeratan di Leher

Sebelumnya, sebanyak 122 korban juga telah melaporkan DNA Pro pada Senin (28/03/2022). Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin menyatakan, total kerugian kliennya sekitar Rp 17 miliar. Sedangkan satu korban lainnya membuat laporan di Polda Metro Jaya berinisial RD mengaku merugi hingga Rp 1,5 miliar.

Dengan demikian, total terdapat 365 korban robot trading DNA Pro yang melapor ke polisi dengan total kerugian fantastis mencapai Rp 91,5 miliar. Adapun Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menegaskan, aplikasi DNA Pro ilegal lantaran tak memiliki izin. []