Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Manager Development Platform Binomo, Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus investasi ilegal ini. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, Brian Edgar adalah orang yang merekrut Indra Kusuma atau Indra Kenz menjadi afiliator Binomo di Indonesia dan Brian Edgar telah ditahan untuk 20 hari kedepan.
“Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri,” tutur Brigjen Whisnu Minggu (03/04/2022).
Ia juga menjelaskan, bahwa Bareskrim Polri turut menyita barang bukti berupa satu buah laptop milik Brian Edgar dalam kasus ini. “Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop,” ungkap Jenderal Bintang Satu tersebut.
Brigjen Whisnu menegaskan, berdasarkan hasil penelusuran, Brian Edgar melakukan kerja sama dengan Indra Kenz yang dibuktikan dengan ditemukannya transaksi dengan Indra Kenz sebesar Rp120 juta pada Februari 2021 lalu.
Brian Edgar, disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. []
Leave a Reply