Jakarta – Penumpang kereta rel listrik (KRL) 2138 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung heboh lantaran melihat salah satu kaca jendela kereta api itu retak dan berlubang seperti bekas tembakan. Kejadian itu, terjadi saat kereta melintas di antara Stasiun Palmerah dan Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya pun ini tengah memburu pelaku penembakan tersebut. Barang bukti dan saksi, juga telah diperiksa untuk mendalami kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan mengatakan, penembakan itu diduga dilakukan dengan senapan angin hingga membuat kaca pecah. “Telah terjadi penembakan dengan senapan angin yang mengakibatkan kaca sebelah kanan pecah, kereta kelima dari depan,” tuturnya Kamis (31/03/2022).
Endra Zulpan menjelaskan, penembakan itu terjadi sekitar pukul 19.20 WIB pada Rabu, (30/03/2022). Kereta ditembak 200 meter sebelum masuk ke Stasiun Kebayoran. Ia juga menegaskan tak ada korban dalam peristiwa penembakan ini, baik dari penumpang maupun dari petugas KRL.
Sejauh ini, polisi sedang memeriksa barang bukti berupa proyektil di Puslabfor Polri. Sejumlah saksi dari kalangan petugas KRL juga telah dimintai keterangan. “Untuk pelaku ini belum kita ketahui siapa, termasuk motivasi dari kegiatan atau perbuatan ini belum diketahui,” tegasnya.
Terkait kejadian ini, KAI Commuter berkoordinasi dengan polisi untuk mengungkap pelaku tindakan vandalisme tersebut. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku penembakan bisa terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
Tidak hanya itu, Pelakunya juga bisa dijerat Pasal 180 UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, yang mengatur hal yang sama terkait dengan aktivitas vandalisme yakni setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. Pelaku perusakan, diancam hukuman pidana penjara 3-15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. []
Leave a Reply