
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai, rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), agak berlebihan. Sebab menurutnya, masalah tersebut mestihya bisa diselesaikan melalui rembukan secara baik-baik.
“Pak Menkes sudah berbicara dengan saya mengenai langkah yang akan dilakukan. Nanti akan kita tindak lanjuti,” tuturnya di sela kunjungan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Kamis (31/03/2022)
Menko PMK menjelaskan, bahwa dirinya telah bertemu dengan Ketua IDI yang baru dikukuhkan, Adib Khumaidi. Menurut Muhadjir, baik IDI maupun Terawan memiliki tujuan yang baik. IDI bertanggung jawab menegakkan kode etik profesi, pak Terawan memiliki panggilan jiwa yang untuk melakukan terobosan dan inovasi.
“Hanya, mungkin tingkat pertemuannya yang tidak intens saja kemudian menjadi masalah yang berkepanjangan,” ungkapnya.
Berdasar penjelasan yang ia dapat, IDI pada prinsipnya terbuka dan akan berusaha mencari titik temu berkait dengan pelanggaran kode etik yang menimpa dr Terawan. Muhadjir pun berharap, IDI tetap bisa menegakkan disiplin bagi anggotanya namun juga bisa memberikan peluang adanya inovasi dan terobosan yang digagas dan diinisiasi oleh anggotanya.
“Terobosan dan inovasi itu kan sangat penting, sehingga ilmu kedokteran Indonesia tidak mandeg. Kalau tidak ada yang melakukan terobosan inovasi kita khawatir program percepatan transformasi di bidang kesehatan akan mandeg. Perkembanga Ilmu dan praktek kedokteran Indonesia bisa jauh tertinggal,” tegas Menko PMK.
Sebelumnya, MKEK belum lama ini merekomendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI dalam Muktamar IDI ke-31 yang digelar di Banda Aceh pada Jumat (25/03/2022). Ini bukan kali pertama MKEK menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dr Terawan. Surat keputusan pemecatan sementara juga dikeluarkan Pada 2018 silam. Penyebabnya, Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan. []
Leave a Reply