Waduh, Uang Nasabah BNI Raib Rp 3,5 Miliar Ternyata Pelakunya…

Nasabah Bank BNI Muhammad Asan Ali (kiri bertopi hitam) didampingi kuasa hukumnya ketika melaporkan peristiwa lenyapnya uang tabungan miliaran rupiah miliknya ke OJK Kaltim di Samarinda. (Foto : LBH Samarinda Berani)
Nasabah Bank BNI Muhammad Asan Ali (kiri bertopi hitam) didampingi kuasa hukumnya ketika melaporkan peristiwa lenyapnya uang tabungan miliaran rupiah miliknya ke OJK Kaltim di Samarinda. (Foto : LBH Samarinda Berani)
Nasabah Bank BNI Muhammad Asan Ali (kiri bertopi hitam) didampingi kuasa hukumnya ketika melaporkan peristiwa lenyapnya uang tabungan miliaran rupiah miliknya ke OJK Kaltim di Samarinda. (Foto : LBH Samarinda Berani)
Nasabah Bank BNI Muhammad Asan Ali (kiri bertopi hitam) didampingi kuasa hukumnya ketika melaporkan peristiwa lenyapnya uang tabungan miliaran rupiah miliknya ke OJK Kaltim di Samarinda. (Foto : LBH Samarinda Berani)

Jakarta – Seorang nasabah Bank BNI Cabang Samarinda yang berprofesi sebagai pedagang ikan bernama Muhammad Asan Ali, kehilangan uang Rp3,5 Miliar yang disimpan di 2 rekeningnya oktober tahun lalu.

Setelah diselidiki, uang miliaran rupiah itu ternyata ditarik diam-diam oleh petugas customer service BNI bernama Besse Dalla Eka Putri yang kini sudah jadi terdakwa. Sebagai petugas CS yang kerap mendampingi Asan ketika bertransaksi, terdakwa ternyata bisa mengakses rekening Asan.

Kuasa Hukum Asan sekaligus Direktur LBH Samarinda Berani Hilarius Onesimus Moan Jong menyebut, BNI Cabang Samarinda sudah mengganti uang kliennya melalui deposito selama 6 bulan yang nilainya Rp 2.354.604.418. Sementara oknum CS Dalla, menyanggupi untuk mengembalikan uang Asan sebesar Rp 303.500.000.

“Sehingga, total keseluruhan uang klien kami yang dikembalikan hanya Rp 2.658.104.418 dari jumlah tabungan yang sudah mencapai Rp 3,5 miliar,” sebut Hilarius.

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

Dengan demikian, masih ada kekurangan pengembalian dana milik kliennya oleh BNI Cabang Samarinda sebesar Rp841.895.582.

“Kami telah bertemu dan menanyakan (kekurangan) uang klien kami. Namun jawaban dari Pimpinan Cabang BNI Samarinda tetap mengacu terhadap hasil audit internal dan menunggu putusan pengadilan terhadap kasus Besse Dalla,” ungkapnya.

Asan bersama kuasa hukumnya juga telah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim. Pihaknya juga melampirkan rekening koran yang dimiliki Asan per Januari 2016 sampai dengan Desember 2020, sebagai bukti.

Sementara pihak BNI Cabang Samarinda, Agus Amri membenarkan jika pihaknya masih menantikan putusan pengadilan atas kasus yang dilakukan oleh mantan pegawai mereka.

Baca Juga :   Mahfud MD: Musuh Kita KKB Bukan Rakyat Papua

“Karena, ada sebagian uang yang diterima Dalla dari Asan, disetorkan lalu ditarik kembali. Ada juga yang tidak disetorkan ke bank dan digunakan untuk kepentingan pribadi Dalla,” ucapnya.

Terkait ganti rugi, Agus menyatakan bahwa BNI Cabang Samarinda sejatinya sudah mengganti uang nasabahnya itu, sesuai dengan yang tercatat dalam sistem mereka dalam bentuk tabungan deposito.

“Maka reversal atau pengembalian uang dilakukan melalui tabungan depsito. Biar Aman, seperti permintaan Haji Asan,” tegasnya.

Pihak BNI Cabang Samarinda menurut Agus, juga tidak pernah melakukan intervensi kepada Asan. Sebagai lembaga keuangan, pihaknya mengedepankan azas kehati-hatian dalam menentukan sebuah kebijakan.

“Enggak ada tekanan. Tiap hari kami juga berkomunikasi. Auditing juga dilakukan sama-sama,” tandasnya. []